Diskresi administrasi menurut rohr. Kata Kunci: Diskresi, Administrasi Pemerintahan, AAUPB. Diskresi administrasi menurut rohr

 
Kata Kunci: Diskresi, Administrasi Pemerintahan, AAUPBDiskresi administrasi menurut rohr UU 11/2020) memiliki definisi : “Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak

Kebijakan BPJSKesehatan sebagai kebijakan top-down, memposisikan puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan,. Namun pelaksanaan diskresi juga rawan terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang dan sewenang-wenang yang dapat mengakibatkan suatu tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang. 6Setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintahan bertujuan untuk : 1) melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; 2) mengisi kekosongan hukum; 3) memberikan. Untuk mengendalikan biaya dan risiko utang, Pemerintah mengutamakan pengadaan utang. 855,53. yang kemudian dalam hukum administrasi diberikan kewenangan bebas berupa diskresi (S. StudeerSnel B. and Administration in Democratic Goverment karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). Nilai-nilai etika bukan hanya sekedar suatu keyakinan yang dipegang secara pribadi oleh seseorang / individu, namun etika harus menjadi acuan dan pedoman dalam bertindak baik dalam bermasyarakat maupun kelembagaan. Abstract. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang. Asas tersebut mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas, terhadap tindakan yang akan dilakukan dan kebebasan untuk memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan tersebut. Syech Nawawi Al-Bantani No. 14 Ridwan, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), hlm. b. Ini akan berdampak buruk bagi iklim administrasi pemerintahan karena potensi untuk menyalahgunakan diskresi. com ABSTRAK Informasi harus utuh dan benar 12. (1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. 2 Bulan April-Juni 2011) Diskresi Bukan Berarti Kewenangan Bebas (Menpan, 7 Oktober 2014) Wagub Djarot Minta Pejabat DKI Gunakan Diskresi (Jakarta Raya, 28. b. Untuk itu, mari kita bahas apa itu diskresi dan mengenai hal-hal di atas. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, diskresi dapat dilakukan oleh administrasi negara. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. John A. Pradnya Paramita, 1991, hlm. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjelaskan diskresi sebagai suatu tindakan atau keputusan yang dibentuk. Istilah diskresi dapat kita temukan dalam UU No. Makna dan Kriteria Diskresi Keputusan Dan/Atau Tindakan Pejabat Publik dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik March 2015 JURNAL HUKUM DAN PERADILAN 4(1):133dalam lingkungan administrasi namun apabila upaya administrasi tidak selesai maka 1 Submit : 29-Juli-2019 I Review-1 : 31-Desember-2019 I Production : 18 Januari 2020. Keterbatan sumberdaya yang menyebabkan pengembangan administrasi yang baik tidak bias cepat berjalan. Sn, M. legalitas ( legaliteitsbeginsel ) dikenal dalam hukum. Prajudi Atmosudirdjo mendefinisikan diskresi, discretion (Inggris), discretionair (Prancis), freies ermessen (Jerman) sebagai kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi. Untuk melihat batas-batas penggunaan diskresi dapat melihat rumusan di dalam Pasal 24 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Etika Pengertian diskeresi menurut Kamus Hukum, diskresi berarti kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. Keputusan yang disepakati bersama. Namun, perlu dipahami jika suatu kebijakan pemerintah tentu memiliki maksud tujuan tertentu. legalitas ( legaliteitsbeginsel ) dikenal dalam hukum. Taufik Alamsyah. a. Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai pijakan bagi Pejabat/Badan Tata Usaha. Si. Understanding the Concept of Discretion and Its Application in Indonesia essay hukum administrasi negara terkait dengan diskresi tugas diajukan. mengarahkan untuk membedakan tindak pidana dengan tindakan administrasi dan Diskresi jangan dipidanakan2 maka berdasarkan definisi Keputusan. Mengisi kekosongan hukum Memberikan kepastian hukum Mengisi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Namun pengaturan diskresi lebih lanjut dalam UU Administrasi Pemerintahan mengalami perluasan. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008) maksud dari diskresi adalah. PENULIS MODUL: Ramah Handoko, S. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Wiecubby. Sos. Berdasarkan penelusuran pada kepustakaan Hukum Administrasi Belanda, maka terhadap wewenang Mandat ini dibedakan ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:14 a. Ditetapkan 17 Oktober 2014 Berlaku 17 Oktober 2014 Status Hanya Untuk Pelanggan. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. Diskresi. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. ], Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi (Gadjah Mada University Press 2011). dalam dunia administrasi publik atau pelayanan publik, etika diartikan sebagai filsafat dan “profesional standar” (kode etik), atau “righ of rules of coduct” (aturan. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/ atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan, untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal. Dalam Mata Diklat Akuntabilitas PNS, secara substansi pembahasan berfokus pada fasilitas pembentukan nilai-nilai dasar akuntabilitas. “diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi public” (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah a. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan p. bertindak pemerintah diberi kewajiban untuk mewujudkanatau diskresi dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah freis ermessen. 14 Rumusan pokok pasal tersebut memberi batasan terhadap diskresi dengan menyebutkan bahwa Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”. hukum atau pengaturan diskresi menurut sistem hukum pidana. Debt to GDP: 37,78%. Dengan demikian diskresi jelas merupakan bagian dari proses administratif, dan diskresi yang memadai sangat diperlukan dalam menjalankan kegiatan masing-masing. hukum administrasi dalam aspek pertanggungjawaban pejabat pemerintahan dalam tindakan diskresi pascaberlakunya Undang-undang No. dengan etika. Administrasi Pemerintahan, diskresi adalahPemerintah mempunyai kewenangan terkait kebijakan yang disebut dengan Diskresi. Di susun Oleh : KELOMPOK 1 / 5B - REGULER Adam (200314601) Agustiana (200314562) Oktavianus Rijing (200314610) Abdan Syakuro (200314608) Muhammad Rizky Ramadhani (200314618) Samuel E Raharjanto (200314628) Muhammad Aldy Alfaris. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). Erna Irawati, S. DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DISCRETION AND RESPONSBILITY OF GOVERNMENT OFFICIALS BASED ON LAW OF STATE ADMINISTRATION M. Keputusan yang disepakati bersama antara pejabat maupun pemberi layanan dengan. Sedangkan menurut Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Draft bulan Juli 2008 didalam pasal 6 mengartikan diskresi sebagai wewenang badan atau pejabat pemerintahan termasuk dalam katagori Diskresi karena telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan. Pengertian diskresi di atur dalam Pasal 175 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan”), yang menyatakan sebagai berikut:. Peserta diklat akan dibekali dengan pembelajaran mengenai nilai-nilai dasar dan konsep akuntabilitas publik, konflik kepentingan dalam masyarakat, netralitas PNS, keadilan dalam pelayanan. Dengan metode yuridis norma ve, peneli an ini menyimpulkan bahwa diskresi memang diperlukan dalam hukum administrasi, khususnya di dalam menyelesaikan persoalan dimana peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara umum. 2 Pada pendekatan secara fungsional ini para pejabat administrasi terutama di daerah harus senantiasa mengukur norma-norma hukum dan factor-faktor lain yang mempengaruhi (sosial, budaya dan sebagainya) Perusahaan Listrik Negara (PT. V. com Diskresi dalam kaitannya dengan pelayanan publik dilatarbelakangi dengan paradigma administrasi publik yang pada mulanya diatur secara terbatas pada paradigma Old Public Administration (OPA). 1. Diskresi Birokrasi — 77 5. masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. diskresi oleh pejabat administrasi pemerintahan atau kepala daerah akan berimplikasi hukum serius bagi yang menerbitkan. Muhammad Taufiq, DEA 2. 20 Menurut Ridwan HR diskresi adalah pertimbangan sendiri, wewenang untuk melakukanDiskresi dalam Implementasi Kebijakan Publik (Studi pada Implementasi Kebijakan BPJS-Kesehatan di Puskesmas Kepanjen) Adie Pradana. 30 TAHUN 20141 Oleh : Bherly Adhitya Rorong2 ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk. com Abstrak Di Indonesia, asas legalitas bersandar pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan:. Jika seorang pejabat administrasi pemerintahan harus menggunakan diskresi dalam pembuatan suatu keputusan administrasi pemerintah, pejabat yang bersangkutan wajib memperhatikan tujuan pemberian diskresi, batas-batas hukum yang berlaku serta kepentingan umum. Di dalam hukum administrasi negara, diskresi merupakan kebebasan bertindak atau kebebasan mengambil keputusan dari Badan atau Pejabat administrasi pemerintahan menurut pendapatnya sendiri, sedangkan dari sudut pandang hukum pidana, diskresi dianggap sebagai sebuah sudut yang menggoda atau disebut sebagai. Manajemen pelayanan publik tentunya harus berdasarkan. maka diskresi dalam Naskah Akademik RUU Administrasi Pemerintahan timbul karena adanya kekosongan hukum. Pengertian Diskresi. (2) Kamus Kompetensi Sosial Kultural tercantum dalam. 30 Tahun 2014 sebagai berikut: 1. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. Kerena itu dimensi ini dianggap sebagai dimensi strategis dalam administrasi publik. Falsafah ini ternyata justeru menimbulkan pen-deritaan bagi. hukum administratif) merupakan kewenangan diskresioner dan seberapa jauh kewenangan ini, 1 Daftar Kode formulir yang digunakan dalam proses penangangan dan penyelesaian perkara tindak pidana termuat dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. Landasan hukum suatu diskresi ini tercermin dalam : 2 M. Bagian ini menjadi landasan untuk lebih baik memahami konsep kekuasaan diskresi melalui pendekatan filsafat hukum alam; (2) asas-asas hukum umum yangDiskresi oleh pejabat pemerintahan merupakan perbuatan hukum administrasi Negara, apabila suatu tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dalam hal tertentu dimana peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak/belum mengaturnya, atau peraturan yang ada yang mengatur tentang tindakan/perbuatan tersebut tidak. 10 Tindakan diskresi tidak dapat dilakukan dengan kehendak 8 Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara, Deputi Bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara. 7 Julista Mustama, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, diakses pada 11 Mei 2017. Yang dimaksud Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 30/2014 tentang Administrasi Negara disebutkan secara eksplisit bahwa tujuan diskresi adalah:. Panjaitan (2001: 115) menyatakan, implementasi freies ermessen melalui sikap tindak administrasi negara ini dapat berwujud: 1. Sedangkan lebih lanjut, menurut Ridwan (dalam Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, 2009:80), “Diskresi sendiri diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang, atau tindakan. 14 Rumusan pokok pasal tersebut memberi batasan terhadap diskresi dengan menyebutkan bahwa Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan. Rumusan konsep Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Menurut Saut P. iv DAFTAR ISI. Diskresi yang dimaksud ialah dalam ranah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya aparatEtika diperlukan karena adanya keleluasaan kewenangan atau diskresi yang diberikan para administrator publik dan diskresi administrasi menjadi “ Strating Poin ” bagi masalah moral. See full list on gramedia. Isu etika menjadi sangat vital dalam administrasi publik dalam penyelenggaraan 14 pelayanan sebagai inti dari administrasi publik. Load more. Implikasi suatu kebijakan wajar. Marbun 2001 : 17) mengatakan bahwa persoalan-persoalan penting yang mendesak, sekurang-kurangnya mengandung unsur-unsur sebagai berikut: a. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. Diskresi dan Tanggung Jawab Administrasi Pemerintahan (Julista Mustamu, Jurnal Sasi Vol. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan diskresi pejabat Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang No. PEMBAHASAN 2. PLN) Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Pembangunan 21 Gardu Induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada 2013, kejaksaan mengurus kasus ini sejak Juni 2014 setelsh menerima laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) terhadap proyek senilai Rp. John A. , MH. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . Hadjon5 menegaskan bahwa diskresi dalam kepustakaan hukum administrasi 3 Philipus M. Sedangkan menurut Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Draft bulan Juli 2008 didalam pasal 6 mengartikan diskresi sebagai wewenang badan atau pejabat. Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S. Dalam Hukum Administrasi Negara, diskresi dikenal dengan istilah " freies ermessen " yang berarti salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau badan administrasi negara. IKBAR ANDI ENDANG Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Jl. Di dalam fungsi administrasi dari keimigrasian adalah berkenaan dengan tindakan keimigrasian. Pengaturan Diskresi Dalam Sistem Hukum di Indonesia Pertama kalinya peraturan perundangan di Indonesia mengatur dan merumuskan apakah yang dimaksud dengan diskresi, yakni dalam Undang-Undang No. H. Dalam hal penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaranPenggunaan Diskresi dalam Penegakan Hukum oleh Kepolisian menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Roberts K Fakultas Hukum Universitas Batam. Diskresi birokrasi dalam pemerintahan daerah sebagai salah satu upaya efektivitas pelayanan publik diterbitkannya dalam keadaan mendesak yaitu suatu keadaan yang muncul secara tiba-tiba menyangkut. Namun demikian, perlu digarisbawahi, bahwa diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang. Disamping itu diskresi juga diperlukan dalam hal terdapat prosedur yang tidak dapat diselesaikan menurut administrasi yang normal. hukum bagi masyarakat dan untuk administrasi negara perlu kepastian hukum dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Berdasarkan persoalan yang dijelaskan di atas, maka sebetulnya perihal administrasi. Pol. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . Batasan diskresi merupakan perbuatan Hukum Administrasi, apabila peraturan perundang-undangan yang berlaku belum mengaturnya, atau peraturan yang ada yang mengatur tentang perbuatan tersebut tidak jelas sehingga diperlukan diskresi dan tindakan atau perbuatan tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan memaksa demi. B. A. Sehingga, yang berhak melakukan diskresi. Jawaban soal diskersi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008),. Kata kunci: proyek strategis. Jakarta; Sinar Grafika. B. Diskresi atau discretion (Inggris) atau discretionair (Perancis) atau freies ermessen (Jerman) adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi Negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri. bahwa. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. PERANAN DISKRESI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Mohammad Yuhdi Universitas Wisnuwardhana Abstrak. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). Prajudi Atmosudirjo5 yang mendefinisikansignifikan dibidang administrasi pemerintahan dan penyelesaian sengketaadministrasi,pascahadirnyaUndang-UndangCiptaKerja. Konsep diskresi di Indonesia harus dikembalikan kepada paradigma interpretivisme. 2 Bulan April-Juni 2011) Diskresi Bukan Berarti Kewenangan Bebas (Menpan, 7 Oktober. 1. Panjaitan, diskresi (pouvoir discretionnaire, Perancis) ataupun Freies Ermessen (Jerman) merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalam pengertian wet matigheid van bestuur, jadi merupakan. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). maksud dari dikresi adalah a. 7 Paling tidak ada dua alasan mengapa Presiden Jokowi meminta Polri dan Kejaksaan tidak terburu-buru memidanakan diskresi pemerintah. Administratief/Tata Usaha, Administrasi: Dalam bahasa Latin disebut “administrare”, “to manage” dalam bahasa Inggris. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku 4. Administrasi dalam pengertian luas dapat ditinjau dari tiga sudut yaitu: 1. SH. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . bahasan mengenai “diskresi” dalam hukum administrasi. rohr (1989:60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku morality and administration in democratic government karya paul appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi. Fenomena-fenomena red tape tersebut muncul sebagai konsekuensi atas diskresi yang dimiliki oleh eksekutif. Landasan hukum suatu diskresi ini tercermin dalam: a. LAPORAN OMBUDSMAN TAHUN 2012 DI SALAH SATU PROVINSI (PERWAKILAN JATIM)Pengertian Diskresi. C. penggunaan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimana prosedur penggunaan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. tanggung jawab administrasi negara, menurut B. PENDAHULUAN 1. Rambu-rambu dalam penggunaan diskresi dan pembuatan kebijakan pemerintah berdasarkan hukum administrasi negara adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB),. Tujuan Diskresi. 1. Rohr (1989:60 dalam Keban 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. Contoh Soal Evaluasi Akademik MOOC PPPK 2023 dan Jawaban. Kemudian, pada New Public Management (NPM) diskresi mulai diberikan secara luas. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan. pemerintah dalam kehidupan warga Negara merupakan keniscayaan dalam konsepsi welfare state, tetapi pertanggungjawaban setiap tindakan pemerintah juga merupakan keniscayaan dalam Negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Silakan simak kunci jawaban diskersi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban,. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban 2000), maksud dari diskresi adalah. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi public (Rohr,1989 dan Keban,2008), maksud dari “diskresi” adalah… a. Contoh diskresi dalam penegakan hukum. Oleh: Zulfa ‘Azzah Fadhlika, S. R. Kategori.